TATA TERTIB GURU &
PEGAWAI
- Guru dan Pegawai sudah berada di sekolah lima
belas menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan (Pukul 06.45).
- Semua guru yang mengajar jam pertama harus
mengawasi pembiasaan sholat dhuha berjama’ah di Masjid Madrasah dan ikut
berdo’a mengawali pelajaran serta menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
- Setelah bel berbunyi semua guru yang seharusnya
mengajar supaya segera masuk ke kelas masing-masing sesuai jadwal.
- Guru dan Pegawai yang datang terlambat wajib
melapor diri kepada piket atau Kepala Madrasah.
- Apabila Guru/Pegawai berhalangan Hadir;
a. Bagi Guru/Pegawai yang ijin, wajib membuat surat ijin
yang ditujukan Kepala Madrasah dan wajib menyiapkan tugas untuk siswa.
b. Bagi Guru/Pegawai yang cuti sakit wajib lapor kepada
Kepala Madrasah, disertai surat ijin, dilampiri surat keterangan dokter, dan
menyiapkan tugas untuk siswa.
c. Bagi Guru/Pegawai yang akan cuti wajib melapor dengan
membawa surat permohonan cuti dilampiri surat keterangan dokter rangkap 3 diberikan
kepada Kepala Madrasah, 2 minggu sebelum pelaksanaan cuti.
d. Bagi Guru/Pegawai yang diklat/penataran dan ditugaskan
Madrasah wajib menyiapkan tugas untuk siswa dan segera lapor kepada Kepala
Madrasah setelah selesai menjalankan tugas.
6. Selama KBM guru tidak boleh meninggalkan kelas, kecuali ada hal yang sangat
penting dengan ijin Piket/Kepala Madrasah.
7. Setiap guru di kelas agar memperhatikan absensi kelas dan mengisi jurnal
kelas serta menandatanganinya.
8. Pergeseran jam pelajaran harap seijin guru piket / Kepala Madrasah, guru
piket berhak memberi tugas / minta bantuan kepada guru yang sedang tidak
mengajar untuk masuk kelas yang tidak ada guru pengajarnya.
9. Guru yang mengajar jam terakhir, memerintahkan siswanya untuk membersihkan
kelasnya masing-masing dan ikut berdoa untuk mengakhiri KBM serta menyanyikan
lagu wajib nasional.
10. Bapak/ibu guru yang piket wajib siap dari jam pertama sampai jam terakhir
dan ikut bertanggung jawab memantau keadaan Madrasah.
11. Guru tidak boleh mengakhiri KBM sebelum jam pelajaran berakhir.
12. Guru/Pegawai bertanggungjawab atas pelaksanaan 7 K (Keamanan, Kebersihan,
Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kedamaian dan Kerindangan) di kelasnya
masing-masing.
13. Guru berseragam sesuai ketentuan yang berlaku.
14. Guru setiap hari senin wajib mengikuti upacara bendera dan setiap tanggal
17 wajib memakai pakaian KORPRI.
15. Guru wajib finger print dan jika bermasalah dengan peralatan
fingernya harus mengisi/menandatangani daftar hadir setiap datang dan pulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar