Kamis, 27 April 2017

MATERI PERSIAPAN TES PETUGAS HAJI



MATERI PERSIAPAN TES PETUGAS HAJI


1.     Peraturan Dasar Penyelenggaraan Haji, adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji

2.     Tujuan Penyelenggaraan Ibadah haji adalah untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jamaah haji

3.     Kebijakan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Haji, adalah penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan azas keadilan (berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah atau tidak berpihak dan tidak sewenang-wenang dalam penyelenggaraan haji)azas profesionalitas (harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keahlian para penyelenggaranya) dan berdasarkan azas akuntabilitas dengan prinsip nilaba (penyelenggaraan harus dilakukan dengan terbuka/transparan dan dapat dipertanggung-jawabkan secara etik dan hokum dengan prinsip tidak mencari keuntungan).

4.     Standar Minimal Pelayanan, adalah seluruh jamaah haji diberangkatkan ketanah suci, mendapatkan pemondokan, diwukufkan di arafah dan dikembalikan lagi ketanah air.

5.     Ta’limulhajj, adalahperaturan tentang perhajian yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi sebagai instansi pemerintah yang berwenang mengatur penyelenggaraan haji di Arab Saudi.

6.     Istithaah dan macamnya, istithaah adalah mampu melaksanakan ibadah haji, ditinjau dari jasmani (tidak sulit melakukan ibadah, tidak lumpuh, tidak sakit yang lama sembuh), rohani (memahami manasik haji, berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk ibadah dengan perjalanan jauh), Ekonomi(mampu membayar BPIH, memiliki biaya hidup keluarga yang ditinggalkan/bagi petugas istithaah ekonominya adalah memenuhi persyaratan dan aman pada waktu melaksanakan haji dan aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan selama laksanakan tugas), Keamanan ( aman dalam perjalanan dan aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan)

7.     Kebijakan Pelayanan Haji, adalah jamaah haji mendapatkan manasik haji, diberangkatkan ke tanah suci, mendapatkan pemondokan, diwukufkan di arafah dan dipulangkan ke tempat asalnya.

8.     Pembinaan Haji adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan dan bimbingan bagi jamaah haji, petugas haji, PIHK, PPIU dan lembaga atau ormas yang terkait dengan haji dan umrah.

9.     Pembinaan haji dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik dilakukan secara perorangan ataupun dengan membentuk kelompok bimbingan.
10.                        Pembimbing ibadah haji adalah orang yang menguasai pengetahuan manasik haji dan atau yang telah mengikuti orientasi

1 komentar:

  1. Belum Pernah Dapat Jackpot Slot? Cobalah Bermain Slot Kami...
    Winning303.org
    Rasakan Jackpot Setiap Hari...Dapatkan Juga Bonus Rollingan Setiap Hari....
    Seru Bukan??? Yang Pastinya Anda Tidak Akan Berpaling Lagi...

    Mainkan Permainan Lainnya Dengan 1 User ID Saja...
    1. Live Casino
    2. Poker
    3. Sportsbook
    4. Lottery/Togel
    5. Sabung Ayam

    Hubungi Segera:
    WA: 087785425244
    Cs 24 Jam Online

    BalasHapus

JUKNIS PPDB MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2024-2025

 Berikut adalah juknis PPDB Madrasah tahun pelajaran 2024-2025 di link berikut ini: Juknis PPDB Madrasah 20224-2025 semoga bermanfaat