TATA TERTIB GURU & PEGAWAI
MAN 2 BOGOR
- Guru dan Pegawai sudah berada di sekolah lima belas menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan (Pukul 06.45).
- Semua guru yang mengajar jam pertama harus mengawasi pembiasaan tadarus dan ikut berdo’a mengawali pelajaran.
- Setelah bel berbunyi semua guru yang punya jadwal mengajar segera masuk ke kelas masing-masing sesuai jadwal.
- Guru dan Pegawai yang datang terlambat wajib melapor diri kepada piket atau Kepala Madrasah.
- Apabila Guru/Pegawai berhalangan Hadir;
a. Bagi Guru/Pegawai yang ijin, wajib membuat surat ijin yang ditujukan Kepala Madrasah dan wajib menyiapkan tugas untuk siswa.
b. Bagi Guru/Pegawai yang cuti sakit wajib lapor kepada Kepala Madrasah, disertai surat ijin, dilampiri surat keterangan dokter, dan menyiapkan tugas untuk siswa.
c. Bagi Guru/Pegawai yang akan cuti wajib melapor dengan membawa surat permohonan cuti diberikan kepada Kepala Madrasah, 2 minggu sebelum pelaksanaan cuti.
d. Bagi Guru/Pegawai yang diklat/penataran dan ditugaskan Madrasah wajib menyiapkan tugas untuk siswa dan segera lapor kepada Kepala Madrasah setelah selesai menjalankan tugas.
- Selama KBM guru tidak boleh meninggalkan kelas, kecuali ada hal yang sangat penting dengan ijin Piket/Kepala Madrasah.
- Setiap guru di kelas agar memperhatikan absensi kelas dan mengisi jurnal kelas serta menandatanganinya.
- Pergeseran jam pelajaran harap seijin guru piket / Kepala Madrasah, guru piket berhak memberi tugas / minta bantuan kepada guru yang sedang tidak mengajar untuk masuk kelas yang tidak ada guru pengajarnya.
- Guru yang mengajar jam terakhir, memerintahkan siswanya untuk membersihkan kelasnya masing-masing dan ikut berdoa untuk mengakhiri KBM.
- Bapak/ibu guru yang piket wajib siap dari jam pertama sampai jam terakhir dan ikut bertanggung jawab memantau keadaan Madrasah.
- Guru tidak boleh mengakhiri KBM sebelum jam pelajaran berakhir.
- Guru/Pegawai bertanggung jawab atas pelaksanaan 7 K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kedamaian dan Kerindangan) di kelasnya masing-masing.
- Guru berseragam sesuai ketentuan yang berlaku.
- Guru setiap hari senin wajib mengikuti upacara bendera dan setiap tanggal 17 wajib memakai pakaian KORPRI.
- Guru wajib finger print dan jika bermasalah dengan peralatan fingernya harus mengisi/menandatangani daftar hadir setiap datang dan pulang.
Dra. Hj. N. NANI RUHYANI, M. Pd
NIP: 19640416 199103 2 003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar