1.
Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-Pancasila.
2.
Guru
memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
3.
Guru mengadakan
komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi
menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.
Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.
Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.
Guru
secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesinya.
7.
Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8.
Guru
secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9.
Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang
pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar