PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2007
TENTANG : STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK
DAN KOMPETENSI GURU
Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, dan SMK/MAK*
KOMPETENSI PEDAGOGI
NO
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI
GURU MATA PELAJARAN
|
1
|
Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial,
kultural, emosional, dan intelektual.
|
1.1 Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek
fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang
sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang
diampu.
1.3 Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata
pelajaran yang diampu.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata
pelajaran yang diampu.
|
2
|
Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
2.1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik
pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.
|
3
|
Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
|
3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2 Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan
pembelajaran yang diampu.
3.4 Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan
pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan
yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
|
4
|
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
|
4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
4.2 Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk
kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di
laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang
dipersyaratkan.
4.5 Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan
dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk
mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu
sesuai dengan situasi yang berkembang.
|
5
|
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam
pembelajaran yang diampu.
|
6
|
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
|
6.1 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta
didik mencapai prestasi secara optimal.
6.2 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk
mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
|
7
|
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
|
7.1 Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik,
dan santun, secara lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain.
7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta
didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik
yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta
didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, (b)
ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik
terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan
seterusnya.
|
8
|
Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting
untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang
diampu.
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar.
8.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk
berbagai tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
9
|
Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk
menentukan ketuntasan belajar
9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk
merancang program remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku
kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran
untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
|
10
|
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
|
10.1 Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah
dilaksanakan.
10.2 Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan
pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
|
KOMPETENSI PROFESIONAL
18. Kompetensi Guru mata
pelajaran Bahasa Asing
18.1. Kompetensi Guru Bahasa
Inggris pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
Memiliki pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam
bahasa Inggris (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis).
Menguasai bahasa Inggris lisan dan tulis, reseptif dan
produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana,
sosiolinguistik, dan strategis).
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBelum Pernah Dapat Jackpot Slot? Cobalah Bermain Slot Kami...
BalasHapusWinning303.org
Rasakan Jackpot Setiap Hari...Dapatkan Juga Bonus Rollingan Setiap Hari....
Seru Bukan??? Yang Pastinya Anda Tidak Akan Berpaling Lagi...
Mainkan Permainan Lainnya Dengan 1 User ID Saja...
1. Live Casino
2. Poker
3. Sportsbook
4. Lottery/Togel
5. Sabung Ayam
Hubungi Segera:
WA: 087785425244
Cs 24 Jam Online